عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبلِ: مِنْهَا أربعونَ فِي بطونِها أولادُها ". رَوَاهُ النسائيُّ وَابْن مَاجَه والدارمي وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُد عَنهُ وَابْن مَاجَه وَعَن ابْن عمر. وَفِي «شَرْحِ السُّنَّةِ» لَفْظُ «الْمَصَابِيحِ» عَنِ ابْنِ عمر
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah sedang memperbaiki kecerdasan darah untuk kematian yang tidak disengaja pada tingkat empat ratus dinar atau setara dengan perak untuk penduduk kota, dan dia memperbaikinya sesuai dengan harga unta, jadi ketika mereka disayangi dia meningkatkan jumlah yang harus dibayar dan ketika harga murah menang dia mengurangi jumlah yang harus dibayar. Pada masa Rasul Allah mereka mencapai antara empat ratus delapan ratus dinar, setara dengan perak mereka delapan ribu dirham. Dia berkata bahwa Rasulullah menghakimi bahwa mereka yang memiliki ternak harus membayar dua ratus sapi, dan mereka yang memiliki domba dua ribu domba. Dia mengatakan bahwa kecerdasan darah harus diperlakukan sebagai sesuatu yang harus diwarisi oleh ahli waris orang yang terbunuh, dan dia memberikan penilaian bahwa kecerdasan darah untuk seorang wanita harus dibagi di antara kerabatnya di pihak ayahnya, tetapi pembunuh tidak boleh mewarisi apa pun. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.