Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3510
Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak ada pembalasan untuk luka yang disebabkan oleh binatang bisu, untuk tambang, atau untuk sumur.” * (Bukhari dan Muslim.) * Bentuk yang lebih panjang diberikan pada hal. 380. Referensi tersebut dikatakan sebagai hewan yang pada saat itu tidak berada di bawah tanggung jawab siapa pun. Tidak ada tanggung jawab yang melekat pada siapa pun yang telah menggali tambang atau sumur di tempat di mana ia berhak melakukannya jika seseorang jatuh.