Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3517

Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا وَفِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَيْءٍ»
Terjemahan

Abu Musa melaporkan Rasulullah berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berjalan di masjid kami atau di pasar kami dengan membawa anak panah bersamanya, ia harus menggenggam ujung-ujungnya agar ia tidak menyebabkan cedera oleh mereka kepada seorang Muslim.” (Bukhari dan Muslim.)