Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3527

Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan

Jabir mengatakan Rasulullah melarang bahwa pedang yang telah ditarik harus diserahkan kepada siapa pun. Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.