Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3527
Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفُ مَسْلُولًا. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan
Jabir mengatakan Rasulullah melarang bahwa pedang yang telah ditarik harus diserahkan kepada siapa pun. Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.