عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذا جلس بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغسْل وَإِن لم ينزل»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan yang mengatakan, "Jika seseorang berbaring di atas istrinya dan memampatkannya, mencuci adalah perlu, bahkan jika dia tidak memasukkan penisnya." (Bukhari dan Muslim.)