عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثمَّ نهي عَنْهَا
Salin
Ubayy b. Ka'b mengatakan bahwa "Air hanya diperlukan ketika ada emisi" adalah izin yang diberikan pada masa-masa awal Islam, tetapi setelah itu ditinggalkan. Tirmidzi, Abu Dawud dan Darimi menyebarkannya.