عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثمَّ نهي عَنْهَا
Terjemahan
Ibnu 'Umar mengatakan bahwa persyaratan awalnya adalah lima puluh kali shalat, tujuh kali mencuci untuk menghilangkan kekotoran seksual, dan tujuh kali mencuci ketika air kencing jatuh ke pakaian. Oleh karena itu, utusan Tuhan terus membuat permintaan sampai lima waktu shalat ditentukan, satu kali mencuci untuk kekotoran seksual, dan satu kali mencuci pakaian karena air kencing. Abu Dawud menyebarkannya.