وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ
Terjemahan

Ibnu 'Umar melaporkan utusan Tuhan yang mengatakan, "Wanita yang sedang menstruasi dan orang yang tercemar secara seminial tidak boleh membaca Al-Qur'an." Tirmidzi mengirimkannya.