عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُجْنِبُ ثُمَّ يَنَامُ ثُمَّ يَنْتَبِهُ ثُمَّ يَنَامُ. رَوَاهُ أَحْمد
Salin
Humaid al-Himyari berkata, "Aku bertemu dengan seorang pria yang merupakan sahabat Nabi selama empat tahun, seperti halnya Abu Huraira. Dia mengatakan bahwa utusan Tuhan melarang seorang wanita untuk mencuci dengan air yang tersisa oleh seorang pria, atau bahwa seorang pria harus mandi dengan air yang tersisa oleh seorang wanita." Musaddad menambahkan bahwa mereka harus menggunakannya bersama-sama. Abu Dawud dan Nasa'i menyebarkannya, dan Ahmad menambahkan di awal, "Dia melarang siapa pun dari kami untuk menggunakan sisir setiap hari, atau melewatkan air di tempat mandi." Ibnu Majah menyampaikannya dari 'Abdallah b. Sarjis.