عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنَ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابّ وَالسِّبَاع فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيّ والدارمي وَابْنُ مَاجَهْ وَفِي أُخْرَى لِأَبِي دَاوُدَ: «فَإِنَّهُ لَا ينجس»
Salin

Abu Huraira mengatakan bahwa seorang pria mengatakan kepada utusan Tuhan bahwa dia berlayar di laut membawa sejumlah kecil air bersamanya. Karena dia akan menderita kehausan jika dia menggunakan ini untuk wudhu, dia bertanya apakah dia boleh menggunakan air laut untuk tujuan itu, dan menerima jawaban, "Airnya murni, dan apa yang mati secara alami di dalamnya adalah makanan yang sah." Malik, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah dan Darimi mengibarkannya.