Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 484
Hukum tentang berbagai jenis air - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن جَابر قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ بِمَا أَفْضَلَتِ الْحُمُرُ؟ قَالَ: «نَعَمْ وَبِمَا أَفْضَلَتِ السِّبَاعُ كُلُّهَا» . رَوَاهُ فِي شَرْحِ السّنة
Terjemahan
Jabir mengatakan bahwa ketika utusan Tuhan ditanya apakah wudhu boleh dilakukan dengan air yang ditinggalkan keledai, dia menjawab, "Ya, dan dengan apa yang ditinggalkan oleh semua binatang pemangsa." Baghawi mengibarkannya dalam Syarh as-sunnah.