Hukum tentang berbagai jenis air - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 488
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنِ الْحِيَاضِ الَّتِي بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ تَرِدُهَا السبَاع وَالْكلاب والحمر وَعَن الطُّهْرِ مِنْهَا فَقَالَ: " لَهَا مَا حَمَلَتْ فِي بُطُونِهَا وَلَنَا مَا غَبَرَ طَهُورٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa utusan Tuhan ditanya tentang kemurnian tangki antara Mekah dan Madinah yang diturunkan oleh binatang pemangsa, anjing dan keledai, dan menjawab, "Mereka memiliki apa yang mereka bawa di dalam perut mereka, dan kami memiliki apa yang tersisa sebagai air murni." Ibnu Majah menyampaikannya.