وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ. وَلِابْنِ مَاجَه مَعْنَاهُ
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan yang mengatakan, "Ketika ada di antara kamu menginjak-injak dengan sandalnya pada sesuatu yang najis, bumi harus digunakan untuk menyucikannya." Abu Dawud menyebarkannya dan Ibnu Majah memiliki hal serupa.