عَن لبَابَة بنت الْحَارِث قَالَتْ: كَانَ الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي حِجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم فَبَال عَلَيْهِ فَقُلْتُ الْبَسْ ثَوْبًا وَأَعْطِنِي إِزَارَكَ حَتَّى أَغْسِلَهُ قَالَ: «إِنَّمَا يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْأُنْثَى وَيُنْضَحُ مِنْ بَوْلِ الذَّكَرِ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه
وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ عَنْ أَبِي السَّمْحِ قَالَ: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ من بَوْل الْغُلَام
Terjemahan
Umm Salama mengatakan bahwa seorang wanita mengatakan kepadanya bahwa dia memiliki rok panjang dan berjalan di tempat-tempat yang kotor, jadi dia mengatakan kepadanya bahwa utusan Tuhan telah berkata, "Apa yang terjadi setelahnya membersihkannya." [yaitu jalan yang lebih bersih setelah tempat-tempat kotor telah dilewati.] Malik, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud dan Darimi menyampaikannya, dua yang terakhir menyebutkan bahwa wanita itu adalah seorang Umm walad* milik Ibrahim b. 'Abd ar-Rahman b. 'Auf.*Lit. "ibu dari seorang anak laki-laki". Digunakan untuk seorang budak wanita yang telah melahirkan seorang anak kepada tuannya, dan karena itu mendapatkan kebebasannya ketika dia meninggal.