عَن زيد بن أسلم قَالَ: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا يَحِلُّ لِي مِنَ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَشُدُّ عَلَيْهَا إِزَارَهَا ثُمَّ شَأْنُكَ بِأَعْلَاهَا» . رَوَاهُ مَالِكٌ وَالدَّارِمِيُّ مُرْسلا
Salin

Zaid b. Aslam mengatakan bahwa seorang pria bertanya kepada utusan Tuhan apa yang halal baginya dalam diri istrinya ketika dia sedang haid, dan dia menjawab, "Dia harus mengikat bungkus pinggangnya padanya, maka kamu dapat melakukan apa yang kamu suka di atasnya." Malik dan Darimi mengirimkannya dalam bentuk mursal.