وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يتَوَضَّأ»
Terjemahan

Abu Huraira berkata bahwa dia mendengar utusan Tuhan berkata, "Lakukan wudhu karena apa pun yang telah disentuh oleh api." Muslim menularkannya. Syekh dan imam Muhyi as-Sunnah yang termasyhur mengatakan bahwa hal ini dibatalkan oleh tradisi Ibnu 'Abbas yang mengatakan bahwa utusan Tuhan makan bahu kambing, kemudian berdoa tanpa berwudhu. (Bukhari dan Muslim.)