وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يتَوَضَّأ»
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan yang mengatakan, "Jika ada di antara kamu yang mengalami sakit di perutnya, tetapi ragu apakah ada sesuatu yang dikeluarkan darinya atau tidak, dia tidak boleh meninggalkan masjid kecuali dia mendengar suara atau merasakan bau." Muslim menularkannya.