عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِي حُبَيْشٍ: أَنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِذَا كَانَ دم الْحيض فَإِنَّهُ دم أسود يعرف فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنِّمَا هُوَ عِرْقٌ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ
Salin

'Adi b. Thabit mengutip ayahnya yang mengatakan bahwa kakeknya (nama kakek Adi diberikan sebagai Dinar oleh Yahya b. Ma'in) melaporkan Nabi mengatakan tentang seorang wanita yang memiliki aliran darah yang berkepanjangan bahwa dia harus meninggalkan shalat selama hari-hari yang biasa dia jalankan, kemudian mencuci, berwudhu untuk setiap shalat, berpuasa dan berdoa. Tirmidzi dan Abu Dawud mengirimkannya.