عَن أبي رَافع قَالَ: أَشْهَدُ لَقَدْ كُنْتُ أَشْوِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَطْنَ الشَّاةِ ثُمَّ صلى وَلم يتَوَضَّأ. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Ibnu 'Umar biasa berkata, "Ciuman seorang pria kepada istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya berhubungan dengan hubungan seksual, dan siapa pun yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya harus berwudhu." Malik dan Syafi'i mengirimkannya.