وَعَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ تَمِيمِ الدَّارِيّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْوُضُوءُ مِنْ كُلِّ دَمٍ سَائِلٍ» . رَوَاهُمَا الدَّارَقُطْنِيُّ وَقَالَ: عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ وَلَا رَآهُ وَيَزِيدُ بن خَالِد وَيزِيد بن مُحَمَّد مَجْهُولَانِ
Terjemahan

'Umar b. 'Abd al-'Aziz mengatakan kepada otoritas Tamim ad-Dari bahwa utusan Allah berkata, "Wudhu harus dilakukan karena aliran darah." Daraqutni menyampaikan kedua hadis tersebut, mengatakan bahwa 'Umar b. 'Abd al-'Aziz tidak mendengar dari Tamim ad-Dari atau melihatnya, dan bahwa Yazid b. Khalid dan Yazid b. Muhammad* tidak dikenal.*Orang-orang ini muncul dalam isnad.