عَن أبي رَافع قَالَ: أَشْهَدُ لَقَدْ كُنْتُ أَشْوِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَطْنَ الشَّاةِ ثُمَّ صلى وَلم يتَوَضَّأ. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

'Umar b. 'Abd al-'Aziz mengatakan kepada otoritas Tamim ad-Dari bahwa utusan Allah berkata, "Wudhu harus dilakukan karena aliran darah." Daraqutni menyampaikan kedua hadis tersebut, mengatakan bahwa 'Umar b. 'Abd al-'Aziz tidak mendengar dari Tamim ad-Dari atau melihatnya, dan bahwa Yazid b. Khalid dan Yazid b. Muhammad* tidak dikenal.*Orang-orang ini muncul dalam isnad.