وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحدهمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ - وَفِي رِوَايَةٍ لمُسلم: لَا يستنزه مِنَ الْبَوْلِ - وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثمَّ أَخذ جَرِيدَة رطبَة فَشَقهَا نِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُول الله لم صنعت هَذَا قَالَ لَعَلَّه يُخَفف عَنْهُمَا مَا لم ييبسا
Terjemahan
Ibnu 'Abbas mengatakan bahwa Nabi datang ke dua kuburan dan berkata, "Penghuninya dihukum, tetapi bukan karena dosa besar. Salah satu dari mereka tidak menjaga dirinya dari dicemari oleh urin. (Sebuah versi oleh Muslim "tidak menjaga dirinya tidak tercemar oleh urin".) Yang lain menyebarkan fitnah." Dia kemudian mengambil cabang palem segar, membaginya menjadi dua bagian, dan menanam satu di setiap kuburan. Ketika ditanya mengapa dia melakukan ini, dia berkata, "Mungkin hukuman mereka dapat dikurangi selama mereka tetap segar." (Bukhari dan Muslim.)