عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ. وَفِي رِوَايَتِهِ وَضَعَ بَدَلَ نزع
Salin

Ruwaifi' b. Thabit mengatakan bahwa utusan Tuhan berkata kepadanya, "Kamu boleh hidup untuk waktu yang lama setelah aku pergi, Ruwaifi', jadi katakan kepada orang-orang bahwa jika ada yang mengikat janggutnya, atau memakai tali di lehernya untuk menangkal mata jahat, atau membersihkan dirinya dengan kotoran atau tulang binatang, Muhammad tidak ada hubungannya dengan dia. Abu Dawud menyebarkannya.