عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ. وَفِي رِوَايَتِهِ وَضَعَ بَدَلَ نزع
Terjemahan

'Abdullah b. Mughaffal melaporkan utusan Tuhan yang mengatakan, "Tidak seorang pun boleh melewatkan air di mana dia mandi dan kemudian membasuh di dalamnya atau berwudhu di dalamnya, karena semua dorongan jahat datang darinya." Abu Dawud menyebarkannya, seperti halnya Tirmidzi dan Nasa'i, tetapi mereka tidak menyebutkan "kemudian membasuh di dalamnya atau berwudhu di dalamnya".