عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ. وَفِي رِوَايَتِهِ وَضَعَ بَدَلَ نزع
Salin
Umar berkata

Nabi melihat saya berdiri dan melewati air dan berkata, "'Umar, jangan lewati air sambil berdiri." Jadi saya tidak pernah melakukannya lagi. Tirmidzi dan Ibnu Majah menyampaikannya. Syaikh dan imam Muhyi as-Sunnah telah memberikan tradisi yang baik dari Hudhaifa yang mengatakan bahwa Nabi datang ke midden dan melewati air berdiri. (Bukhari dan Muslim.) Dikatakan bahwa itu memiliki alasan yang sah.