عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَحَدُنَا أَصَابَ صَيْدًا وَلَيْسَ مَعَهُ سِكِّينٌ أَيَذْبَحُ بِالْمَرْوَةِ وَشِقَّةِ الْعَصَا؟ فَقَالَ: «أَمْرِرِ الدَّمَ بِمَ شِئْتَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Salin
Qabisa b. Hulb mengutip ayahnya yang mengatakan bahwa dia bertanya kepada Nabi tentang makanan orang-orang Kristen, (versi yang mengatakan itu adalah seorang pria yang bertanya kepadanya), menambahkan bahwa itu adalah sejenis makanan yang dia jauhkan. Dia menjawab, “Janganlah diragukan lagi masuk ke dalam dadamu yang dengannya kamu menyerupai agama Kristen.” * * Pengertian umum adalah bahwa makanan seperti itu diperbolehkan. Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya.