عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَحَدُنَا أَصَابَ صَيْدًا وَلَيْسَ مَعَهُ سِكِّينٌ أَيَذْبَحُ بِالْمَرْوَةِ وَشِقَّةِ الْعَصَا؟ فَقَالَ: «أَمْرِرِ الدَّمَ بِمَ شِئْتَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan

Al-Irbad b. Sariya mengatakan bahwa pada hari Khaibar utusan Allah melarang setiap binatang karnivora yang memiliki taring, setiap burung yang memiliki cakar, daging keledai domestik, mujaththama, khalisa, dan hubungan seksual dengan wbmen hamil sampai mereka melahirkan seorang anak. Muhammad b. Yahya* mengatakan bahwa Abu 'Asim ditanya tentang mujaththama dan mengatakan itu berarti seekor burung atau sesuatu yang lain sedang dipasang dan ditembak. Dia ditanya tentang khalisa dan mengatakan itu adalah hewan yang diambil dari serigala atau binatang pemangsa oleh seorang pria yang telah menangkapnya, tetapi mati di tangannya sebelum dia dapat membantahnya. *Otoritas langsung Tirmidhi. Tirmidhi mengirimkannya.