Bagian 2 Mishkat al-Masabih 4095

Teks hadis bahasa Arab
عَن أبي وَافد اللَّيْثِيّ قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يَجُبُّونَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ وَيَقْطَعُونَ أَلْيَاتِ الْغَنَمِ فَقَالَ: «مَا يُقْطَعُ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ لَا تُؤْكَلُ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُد
Terjemahan

Abu Waqid al-Laithi mengatakan bahwa ketika Nabi datang ke Madinah orang-orang biasa memotong punuk unta dan memotong ekor gemuk domba, jadi dia berkata, “Apa pun yang dipotong seekor binatang ketika masih hidup sudah mati* dan tidak boleh dimakan.” *yaitu diperlakukan sebagai sesuatu yang telah mati secara alami, dan oleh karena itu tidak boleh dimakan secara sah. Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya.