عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَحَدُنَا أَصَابَ صَيْدًا وَلَيْسَ مَعَهُ سِكِّينٌ أَيَذْبَحُ بِالْمَرْوَةِ وَشِقَّةِ الْعَصَا؟ فَقَالَ: «أَمْرِرِ الدَّمَ بِمَ شِئْتَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Salin

Abu Waqid al-Laithi mengatakan bahwa ketika Nabi datang ke Madinah orang-orang biasa memotong punuk unta dan memotong ekor gemuk domba, jadi dia berkata, “Apa pun yang dipotong seekor binatang ketika masih hidup sudah mati* dan tidak boleh dimakan.” *yaitu diperlakukan sebagai sesuatu yang telah mati secara alami, dan oleh karena itu tidak boleh dimakan secara sah. Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya.