عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ أَنَّهُ كَانَ يَرْعَى لِقْحَةً بِشِعْبٍ مِنْ شِعَابِ أُحُدٍ فَرَأَى بِهَا الْمَوْتَ فَلَمْ يَجِدْ مَا يَنْحَرُهَا بِهِ فَأَخَذَ وَتِدًا فَوَجَأَ بِهِ فِي لَبَّتِهَا حَتَّى أَهْرَاقَ دَمَهَا ثُمَّ أَخْبَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَمَالِكٌ وَفِي رِوَايَته: قَالَ: فذكاها بشظاظ
Terjemahan
'Ata' b. Yasar diberitahu oleh seorang pria dari B. Haritha bahwa ketika dia sedang menggembalakan seekor unta betina hamil di salah satu jurang Uhud dia melihat bahwa unta itu hampir mati, dan karena dia tidak dapat menemukan apa pun untuk memotong tenggorokannya, dia mengambil tiang pancang dan menusuknya di bagian atas dadanya sampai dia membuat darahnya mengalir. Dia kemudian memberi tahu Nabi dan dia memerintahkannya untuk memakannya. Abu Dawud dan Malik menularkannya. Dalam versinya dia mengatakan dia membantahnya dengan sepotong kayu runcing.