عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ ذِي نَابٍ منَ السِّباعِ فأكلُه حرامٌ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Ibnu Abbas mengatakan dia diberitahu oleh Khalid b. al-Walid bahwa dia pergi bersama utusan Tuhan untuk mengunjungi Maimuna yang merupakan bibinya dan Ibn 'Abbas dari pihak ibu dan menemukan bahwa dia memiliki kadal panggang. Dia menawarkan kadal itu kepada utusan Tuhan, dan ketika dia menarik tangannya darinya, Khalid bertanya kepadanya apakah kadal dilarang. Dia menjawab, “Tidak, tetapi tidak ada seorang pun di tanah umat-Ku, dan aku mendapati bahwa aku tidak menyukai mereka.” Khalid berkata, “Lalu aku mengunyah dan memakannya sementara utusan Tuhan sedang melihatku.” (Bukhari dan Muslim.)