عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ ذِي نَابٍ منَ السِّباعِ فأكلُه حرامٌ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasul Tuhan berkata, “Ketika seekor lalat turun di dalam kapal seseorang, dia harus mencelupkan semuanya ke dalam dan kemudian membuangnya, karena di salah satu sayapnya ada obat dan di dalam yang lain penyakit.” Bukhari mengirimkannya.