عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ ذِي نَابٍ منَ السِّباعِ فأكلُه حرامٌ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Ibnu Umar menceritakan tentang mendengar Nabi berkata, “Bunuh ular, bunuh ular yang memiliki dua garis dan yang berekor kecil, karena mereka melenyapkan penglihatan dan menyebabkan keguguran.” 'Abdallah [yaitu Ibnu Umar] mengatakan bahwa ketika dia mengejar seekor ular dan mencoba membunuhnya, Abu Lubaba memanggilnya untuk tidak membunuhnya, tetapi dia menjawab bahwa utusan Tuhan telah memberi perintah bahwa ular harus dibunuh. Dia kemudian mengatakan bahwa dia kemudian melarang membunuh ular rumah, karena mereka adalah jin yang tinggal. (Bukhari dan Muslim.)