عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ الدَّارمِيّ عَن ابْن عَبَّاس
Terjemahan

Dia mengatakan bahwa dia pergi bersama Nabi untuk berperang di pertempuran Khaibar dan orang-orang Yahudi datang dan mengeluh bahwa orang-orang telah bergegas mengambil kurma hijau mereka, 2 maka utusan Tuhan berkata, “Harta milik mereka yang telah diberi perjanjian tidak halal kecuali iuran yang dipungut.” 2. Referensinya adalah tanggal yang jatuh dari pohon saat masih hijau. Abu Dawud mengirimkannya.