عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد
وَرَوَاهُ الدَّارمِيّ عَن ابْن عَبَّاس
Salin
'Abdurrahman b. Abu Laila berkata bahwa Abu Laila melaporkan rasul Allah berkata, “Apabila seekor ular muncul di tempat tinggal, katakanlah kepadanya, 'Kami meminta kepadamu dengan perjanjian yang dibuat dengan Nuh dan perjanjian yang dibuat dengan Salomo putra Daud untuk tidak menyakiti kami. ' Kemudian jika itu kembali, bunuh saja.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.