عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ» . رَوَاهُ أَحْمد وَأَبُو دَاوُد وَرَوَاهُ الدَّارمِيّ عَن ابْن عَبَّاس
Salin

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan Nabi berkata, “Ketika seekor lalat turun di atas makanan, masukkan ke dalamnya, karena salah satu sayapnya mengandung racun dan yang lainnya obat, dan ia menempatkan racun terlebih dahulu dan obat kedua.” Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.