وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْجُمُعَةُ عَلَى مَنْ آوَاهُ اللَّيْلُ إِلَى أَهْلِهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيث إِسْنَاده ضَعِيف
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Shalat Jumat adalah wajib bagi orang yang bisa pulang ke rumah keluarganya pada malam hari.” Tirmidhi menyebarkannya dan mengatakan ini adalah tradisi yang isnadnya lemah.