وَعَنْهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَيْنِ الْقَائِمَةِ السَّادَّةِ لِمَكَانِهَا بِثُلْثِ الدِّيَةِ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
Dia mengatakan, atas otoritas ayahnya, bahwa kakeknya mengatakan bahwa Utusan Tuhan memberikan penghakiman bahwa sepertiga dari kecerdasan darah harus dibayar untuk kehilangan penglihatan ketika mata tidak dicabut. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.