وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «من تطيب وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيّ
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Siapa pun yang melakukan pengobatan ketika dia tidak dikenal sebagai praktisi akan bertanggung jawab.” * Abu Dawud dan Nasa'i menularkannya. * Dia harus membayar darah jika pasien meninggal.