عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه
وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَن جَابر
Salin
Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika seorang bayi meninggikan suaranya dan kemudian meninggal*, shalat dipersembahkan di atasnya dan ia diperlakukan sebagai pewaris.” *"Dan kemudian mati” tidak terjadi dalam teks, tetapi jelas harus dipahami dari konteksnya. Posisinya adalah bahwa ketika pewaris seseorang yang telah meninggal sedang mengharapkan seorang anak, pembagian harta tidak boleh dilakukan sampai anak itu lahir. Jika anak itu hidup cukup lama untuk menaikkan suaranya, ia berhak atas bagian dalam warisan.Ibn Majah dan Darimi menularkannya.