Al-Miqdam melaporkan Rasulullah berkata, “Saya lebih dekat kepada setiap orang beriman daripada dirinya sendiri, jadi jika ada yang meninggalkan hutang atau keluarga yang tidak berdaya, saya akan bertanggung jawab, tetapi jika ada yang meninggalkan harta benda itu jatuh ke tangan ahli warisnya. Aku adalah pelindung orang yang tidak memiliki apa-apa, mewarisi apa yang dimilikinya dan membebaskannya dari kewajibannya. Seorang paman dari pihak ibu adalah pewaris dia yang tidak memiliki apa-apa, mewarisi hartanya dan membebaskannya dari kewajibannya.” Sebuah versi mengatakan, “Saya adalah pewaris orang yang tidak memiliki apa-apa, membayar kecerdasan darah untuknya dan mewarisi darinya; dan seorang paman dari pihak ibu adalah pewaris orang yang tidak memiliki apa-apa, membayar kecerdasan darah untuknya dan mewarisi darinya.” Abu Dawud menuliskannya.