عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه
وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَن جَابر
Salin
Wathila b. al-Asqa' melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita mendapat warisan dari tiga orang berikut ini.
seorang yang telah dibebaskan, seorang anak yang ditemukan, dan anaknya yang telah dia kutukan pada dirinya sendiri jika dia tidak benar dalam menyatakan bahwa dia tidak lahir di luar nikah.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.