عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه
وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَن جَابر
Salin
'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita bebas atau seorang wanita budak, anak itu adalah hasil dari percabulan, dan dia tidak mewarisi atau tidak boleh ada yang mewarisi darinya.” Tirmidhi mengirimkannya.