عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَن جَابر
Salin
'Ali berkata

Anda membaca ayat ini, “Setelah warisan Anda mewariskan atau hutang (Al-Qur'an 4:12),” tetapi Rasul Allah memutuskan bahwa hutang harus dibayar sebelum warisan dan bahwa anak-anak dari ibu yang sama mewarisi satu sama lain, tetapi tidak anak-anak dari satu ayah oleh ibu yang berbeda. Seorang pria mewarisi dari saudaranya yang memiliki ayah dan ibu yang sama, tetapi bukan dari saudaranya yang memiliki ayah yang sama tetapi ibu yang berbeda. Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya. Dalam sebuah versi oleh Darimi dia berkata, “Saudara-saudara yang memiliki ibu yang sama mewarisi dari satu sama lain tetapi bukan putra dari ayah yang sama tetapi dari ibu yang berbeda, dll.”