عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْن مَاجَه
وَرَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَن جَابر
Salin
Imran b. Husain berkata
Seorang pria datang kepada Rasul Allah dan berkata, “Anak anakku telah meninggal, jadi apa yang aku terima dari harta miliknya?” Dia menjawab, “Kamu menerima yang keenam,” kemudian ketika dia berpaling, dia memanggilnya dan berkata, “Kamu menerima keenam lagi;” dan ketika dia berpaling dia memanggilnya dan berkata, “Keenam lainnya adalah uang saku [di luar batas],” (Tampaknya, meskipun tidak jelas, bahwa cucu itu telah meninggalkan dua anak perempuan yang karenanya berhak atas dua pertiga dari harta benda itu. Kakek hanya berhak atas keenam, tetapi diberi keenam lagi, sebagai bantuan, mungkin karena tidak ada ahli waris lain). Ahmad, Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan sahih.