Saham Warisan - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3065

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَجُلًا مَاتَ وَلَمْ يَدَعْ وَارِثًا إِلَّا غُلَامًا كَانَ أَعْتَقَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ لَهُ أَحَدٌ؟» قَالُوا: لَا إِلَّا غُلَامٌ لَهُ كَانَ أَعْتَقَهُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثَهُ لَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَه
Terjemahan

Ibnu Abbas berkata bahwa seorang pria meninggal tanpa meninggalkan ahli waris kecuali seorang pemuda yang telah dibebaskannya, dan bahwa ketika Nabi bertanya apakah dia memiliki ahli waris dan diberitahu bahwa dia tidak memiliki seorang pun kecuali seorang pemuda yang telah dia bebaskan, dia menyerahkan harta miliknya kepadanya. Abu Dawud, Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya.