Saham Warisan - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3066

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَرِثُ الْوَلَاءَ مَنْ يَرِثُ الْمَالَ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ إِسْنَادُهُ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Barangsiapa memiliki hak untuk mewarisi harta, mewarisi harta milik seorang budak yang dibebaskan.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan bahwa ini adalah tradisi yang isnadnya tidak kuat.