Wasiat - Bagian 2 Mishkat al-Masabih 3074
Teks hadis bahasa Arab
وَيُرْوَى عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ» مُنْقَطِعٌ هَذَا لَفْظُ الْمَصَابِيحِ. وَفِي رِوَايَةِ الدَّارَقُطْنِيِّ: قَالَ: «لَا تَجُوزُ وَصِيَّةٌ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يَشَاء الْوَرَثَة»
Terjemahan
Dikatakan dalam bentuk munqati' atas otoritas Ibnu 'Abbas bahwa Nabi berkata, “Tidak ada warisan yang harus diserahkan kepada ahli waris kecuali ahli waris lainnya setuju.” Ini adalah kata-kata dalam al-Masabih, tetapi dalam versi Daraqutni dia berkata, “Warisan kepada ahli waris tidak diperbolehkan kecuali ahli waris lainnya setuju.”