'Amr b. Shu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan kakeknya mengatakan bahwa al-'as b. Wa'il meninggalkan dalam wasiatnya bahwa seratus budak harus dibebaskan atas namanya. Putranya Hisham membebaskan lima puluh budak dan putranya 'Amr bermaksud membebaskan lima puluh sisanya atas namanya, tetapi memutuskan terlebih dahulu untuk bertanya kepada Utusan Tuhan. Karena itu dia pergi kepada Nabi dan berkata, “Rasulullah, ayah saya meninggalkan dalam wasiatnya bahwa seratus budak harus dibebaskan atas namanya dan Hisham telah membebaskan lima puluh atas namanya dan lima puluh tersisa. Haruskah saya membebaskan mereka atas namanya?” Rasulullah menjawab, “Seandainya dia seorang Muslim dan kamu telah membebaskan budak atas namanya, atau memberi sadaqa atas namanya, atau melakukan ziarah atas namanya, maka itu akan sampai padanya.” Abu Dawud menuliskannya.