Memerah susu hewan adalah melanggar hukum jika pemiliknya belum memberikan izin Sahih Muslim 1724

Tampilkan teks Arab
Terjemahan

'Abd al-Rahman b. 'Utsman al-Taimi melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang menahan benda liar dari para peziarah.