Memerah susu hewan adalah melanggar hukum jika pemiliknya belum memberikan izin Sahih Muslim 1725

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Zaid b. Khalid al-Juhani melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda.

Dia yang menemukan barang yang tersesat itu sendiri tersesat jika dia tidak mengiklankannya.