Memerah susu hewan adalah melanggar hukum jika pemiliknya belum memberikan izin Sahih Muslim 1725
Terjemahan
Zaid b. Khalid al-Juhani melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda.
Dia yang menemukan barang yang tersesat itu sendiri tersesat jika dia tidak mengiklankannya.