حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ إِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَتَهُمْ فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ " .
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan hal ini
Tidak seorang pun (di antara kamu) boleh memerah susu hewan dari orang lain, kecuali dengan izinnya. Apakah ada di antara kalian yang suka kamarnya digerebek, dan lemari besinya dihancurkan, dan bahan makanannya disingkirkan? Sesungguhnya harta bagi mereka (orang-orang yang memelihara binatang) adalah ambing binatang yang memberi makan mereka. Jadi tidak seorang pun dari kamu boleh memerah susu hewan dari orang lain kecuali dengan izinnya.